MANADO-Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan untuk mengantisipasi secara dini ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) ke kabupaten dan kota.

Iya, kita telah keluarkan surat kewaspadaan dini DBD kepada bupati dan wali kota pada 20 Desember 2018,” kata Kalalo, Selasa (8/1/2019).

Pemberitahuan tersebut, kata Kalalo, agar supaya pemerintah daerah (pemda) di kabupaten dan kota melalui instansi terkaitnya dapat melakukan upaya dan antisipasi penanggulangan ancaman DBD.

Apalagi akhir tahun 2018 memang sudah masuk musim hujan. Potensi akan berkembang biaknya nyamuk DBD ini sangat memungkinkan, apalagi jika lingkungan kotor dengan membiarkan air tergenang,” tuturnya.

Kalalo mengingatkan, sangat penting untuk membasmi nyamuk DBD yaitu dengan menggiatkan 3M Plus, yaitu menguras tempat penyimpanan air, menutup tempat penampungan air, dan membuang serta mengubur barang bekas yang dapat menampung air.

Plusnya yaitu menghindari gigitan nyamuk terutama di pagi dan sore hari dan menggunakan anti nyamuk oles serta pasang kelambu. Upaya 3M Plus ini sangat bermanfaat untuk memberantas penyakit DBD,” pungkasnya.

Dinkesda Sulut mencatat sedikitnya 67 kasus DBD terjadi di kabupaten dan kota selang 1-6 Januari 2019. Banyaknya korban tersebut terdata juga ada tiga korban meninggal dunia, dua di Kota Manado dan satu di Kota Bitung. (rivco)