MANADO — Kinerja mengagumkan tak henti dilakukan jajaran PD Pasar Kota Manado. Teranyar, di bawah kepemimpinan Direktur Utama Fery Keintjem, PD Pasar merebut kembali aset pemerintah kota (pemkot) yakni bangunan toko yang berlokasi di Jalan Lembong, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang.

Keintjem membeber, bangunan toko yang berada di Jalan Lembong tersebut sebelumnya diklaim telah memiliki sertifikat hak milik dan jual beli antara Eko Pratanto dan Lisia Chandra.

“Setelah berjuang selama delapan bulan akhirnya berbuah manis setelah Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan Penggugat Perkara Nomor 220/Pdt.G/2018/PN. Mdo. Dalam Pertimbangan Hukum Pengadilan menyatakan bahwa objek sengketa bangunan toko yang berlokasi di Jalan Lembong adalah milik dari Pemkot Manado yang dikelola oleh PD Pasar Manado dan selanjutnya pengadilan juga menyatakan bahwa sertifikat hak milik dan akte jual beli antara Eko Pratanto dan Lisia Chandra adalah tidak sah,” terang Keintjem, Selasa (8/1/2019).

Dia berjanji, pihaknya akan terus mencari aset pemkot yang mungkin telah berpindah tangan kepihak ketiga secara ilegal. “Aset Pemkot Manado tidak bisa diperjualbelikan dan kami akan kembali data semua bangunan toko yang menjadi aset Kota Manado,” tukas Keintjem. (kimgerry)