AMURANG — Penunjukan Yuliastin Lamusa sebagai Penjabat Hukum Tua (Pj Kumtua) Desa Lowian Satu, Kecamatan Maesaan, yang kini menjadi pembahasan hangat di masyarakat, membuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) angkat bicara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendrie Lumapouw melalui melalui Sekretaris Altin Sualang meminta warga untuk memberi kesempatan Pj Kumtua untuk membuktikan kualitas kerja.

“Prosedur pengangkatan Pj Kumtua, khususnya di Desa Lowian Satu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014. Bahwa yang bersangkutan adalah ASN yang bertugas di Minsel dan merupakan pejabat struktural. Melalui kajian dan pertimbangan sehingga dikeluarkan SK Bupati untuk melantikan pj kumtua,” terang Sualang, Senin (21/1/2019).

Menurut dia, tidaklah elok memberi penilaian karena yang bersangkutan baru beberapa hari lalu dilantik. “Biberikan kesempatan dulu untuk bekerja. Kalaupun dalam proses pemerintahan yang dijalankan di Desa Lowian Satu ada permasalahan, pasti ibu bupati akan melakukan evaluasi,” janji Plt Kepala Bagian Humas itu.

Sekadar diketahui, Yuliastin Lamusa bersama didampingi Camat Maesaan Meity Pangau melaksanakan tugas perdana dan berbaur dengan masyarakat dalam ibadah bersama dengan Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Lowian Satu.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliastin mengajak warga jemaat dan seluruh masyarakat untuk mendukung dan menopang program pemerintahan. “Sepanjang tahun ini, telah disusun sejumlah program untuk memajukan Lowian Satu. Baik itu pembangunan infrastruktur serta peningkatan sumber daya manusia,” ungkap Yuliastin didampingi perangkat desa.

Dia pun berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Lowian Satu. Tanggung jawab ini, akan saya laksanakan dengan baik, jujur, loyal serta profesional. “Sebagai seorang ASN, saya bersedia ditempatkan dimana saja. Apalagi, sebagai pejabat struktural yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi pj kumtua,” pungkasnya. (jivlater langi/kimgerry)