MANADO- Kecerobohan tim Felly Estelita Runtuwene (FER) yang nekad membagikan souvenir berstiker citra diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR-RI dalam pembekalan KKN mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) kans berujung petaka.

Informasi yang dirangkum KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, dugaan pelanggaran kampanye tersebut kini masuk ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pasalnya, dugaan kasus Felly sama persis dialami caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta Barat, Muhamad Arif. Dimana, yang bersangkutan melakukan kampanye di tempat terlarang. Imbasnya, Arif diputus inkrah pengadilan setempat bersalah, dengan putusan nomor 2171/pid.sus/2018/PN.JKTBRT.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, hingga saat ini laporan tersebut dalam proses. Nanti setelah itu akan dipanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kemudian akan dilihat apakah masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau administrasi kita yang proses. Tapi, kalau pidana nanti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terang Malonda, kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019)

Lanjut dia, sudah viral di masyarakat, kepada pihak-pihak terkait jika ada informasi bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu. “Intinya kami akan memprosesnya. Kalau ada kami katakan ada, tapi kalau tidak kami katakan tidak,” tegas Malonda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan salah satu calon Anggota DPR-RI yang juga sebagai Anggota DPRD Sulut aktif Felly Runtuwene dalam proses.

“Dugaan pelanggaran tersebut sedang sedang dilakukan investigasi. Beberapa alat bukti telah kami kantongi,” sebutnya.

Dia menjelaskan, dugaan kasus tersebut telah ada contoh kasusnya, di Jawa Barat. Yakni, salah satu calon dari dari PPP Muhammad Arif. Kemudian pengadilan setempat berdasarkan proses penanganan di Bawaslu setempat dan Sentra Gakkumdu dinaikan kasusnya ketingkatan persidangan dan terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf H junto pasal 521.

“Putusan inkrah akan menjadi dasar Bawaslu untuk merekomendasikan kembali ke KPU untuk membatalkan calon tersebut seperti ketentuan pasal 285,” papar Humagi.

Dia menambahkan, terkait pasal 280 dengan dugaan tindak pidanai di tempat ibadah atau sarana pendidikan, tarikan administratif ada di ketentuan pasal 285 yang mengatur.

“Jika kemudian putusan pengadilan terbukti dugaan pelanggaran pasal 280 ditariklah di pasal 285 sebagai rujukan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pembatalan calon,” beber dia.

Terpisah, Felly Runtuwene mengaku siap memberi klarifikasi jika mendapat panggilan dari Bawaslu. “Kami juga akan menyelidiki pihak yang menyebarkan dan membuat isu tentang saya berkampanye di lingkungan Kampus Unima,” ungkap Srikandi Partai NasDem itu.

“Saya siapin waktu sampai besok. Kalau perlu akan panggil orang intelijen untuk menyelidiki ini. Saya sudah di telepon partai kalau masalah tersebut harus diproses,” tambah dia.

Felly menjelaskan, tidak pernah melakukan kampanye saat di Unima karena sadar ada aturan yang berlaku.

“Saya tahu aturan ini dan saya harusnya jadi contoh. Bukan kayak ini, ini kan konyol,” pungkasnya. (Valentino Warouw)