RATAHAN— Tugas sebagai Aparatur Sipil Negera (ANS) tidak dijalankan penuh tanggung jawab oleh sebagian oknum yang bertugas di sejumlah instasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).

Pemkab Mitra merilis, ada 50 ASN yang malas masuk kantor. Publikasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bupati James Sumendap memberlakukan aturan ketat terkait disiplin abdi negara.

“Dari data yang kami peroleh, ada 50 ASN di 21 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tingkat indisiplinernya sudah masuk kategori rawan. Data ini merupakan rekapan kehadiran dalam satu tahun di 2018,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sartje Taogan, Rabu (20/2/2019).

Menurut dia, tindakan indisipliner ASN ini bervariasi dilihat dari jumlah kealpaan. Begitupun dengan kategori sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi para ASN.

“Ketentuan dalam aturan, tergantung pelanggaran. Sesuai dengan PP 53 2010, sanksi pemecatan bisa dilakukan ketika jumlah kealpaannya sudah diatas 46 hari. Selanjutnya ada sanksi sedang hingga sanksi ringan,” terangnya.

Sementara, dari data yang dirilis pihak BKPSDM, didapati satu ASN jebolan  IPDN yang masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan hal ini ikut menjadi perhatian Bupati James Sumendap. Dalam pernyataan sebelumnya, dia geram dan secara tegas agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.

“Kalau memang sudah pelanggaran berat, saya minta dipecat. Jangan menunjukan sikap seenaknya. Jangan hanya mau terima gaji, tapi kemudian tidak mau kerja,” tegas Sumendap.

Dia juga menegaskan bagi ASN yang pernah mendapatkan izin belajar agar segera masuk kantor ketika izinnya sudah selesai. Jika kemudian didapati ada yang mangkir, dia berjanji akan melakukan proses pemecatan.

“Saya juga mau mereka (ASN indisipliner) untuk diproses di kejaksaan dan pengadilan. Mereka kita kasih tugas belajar kemudian selesai dan tidak masuk kantor, itu kan keterlaluan. Selain dipecat, saya akan penjarakan mereka,” semprot Sumendap.

 

Data Evaluasi Jumlah Ketidakhadiran ASN per Instansi (Perhitungan hingga Desember 2018)

Instansi

Satpol PP : 1 orang

Kesbangpol : 1 orang

Badan Penelitian Pengembangan: 1 orang

Dinas Pertanian : 1 orang

Dinas Pendidikan :  9 orang

Dinas Lingkungan Hidup : 1 orang

Dinas Kelautan Perikanan : 1 orang

Dinas Pekerjaan Umum : 6 orang

Dinas Sosial : 2 orang

Dinas Penanaman Modal : 1 orang

Dinas Kearsipan : 1 orang

Disnakertrans : 2 orang

Kecamatan Ratahan : 2 orang

Kecamatan Tombatu Timur : 1 orang

Kecamatan Touluaan : 2 orang

RSUD Mitra Hebat : 1 orang

PKM Silian : 1 orang

PKM Tambelang : 4 orang

PKM Tombatu : 4 orang

PKM Towuntu Timur : 5 orang

BKPSDM : 1 orang

Sumber : BKPSDM Pemkab Mitra.

(marvel pandaleke)