MANADO—General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai menilai, penumpang mulai sadar tidak boleh membawa minuman beralkohol tanpa izin masuk ke dalam pesawat.

Hal ini dibuktikan dengan semakin menurunnya temuan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, salah satunya cap tikus tanpa izin.

Minggus mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah memusnahkan sekira 500 liter cap tikus ilegal dalam berbagai kemasan.

Tetapi pada rentang waktu September hingga November 2018, cap tikus ilegal yang ditemukan hanya 20 liter.

“Saya kira sosialisasi ke masyarakat sudah tersampaikan, penumpang yang bawa cap tikus semakin turun, artinya sudah banyak yang paham kalau itu tidak boleh masuk dalam pesawat,” jelas Minggus, disela Pemusnahan Prohibited Items yang Dilarang Dibawa dalam Penerbangan, Jumat, 1/3/2019.

Minggus menambahkan, penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol. Namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol.

Pada pemusnahan kali ini,  cap tikus ilegal dalam berbagai kemasan dituangkan dimasukkan ke dalam tong yang berisi air sebelum diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section.

Adapun, barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah tiga bulan. (stenly sajow)