MANADO—Direktorat Jenderal Pajak mempermudah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui eFiling.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Agustin Vita Avantin, melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor mengatakan, melalui layanan e-filing, Wajib Pajak semakin dipermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Dengan memanfaatkan layanan e-filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja. Layanan pojok pajak dibuka untuk mengasistensi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan e-filing,” ujar Rumodor, Senin, 4/3/2019.
Rumondor menyebutkan, selain bisa menggunakan komputer/laptop pelaporan SPT menggunakan eFiling juga bisa aplikasi lewat smartphone. Artinya selama terhubung jaringan internet, wajib pajak bisa melaporkan SPT dari mana dan kapan saja.
Kelebihannya kata Rumondor, melapor SPT tahunan melalui eFiling, wajib pajak tidak perlu antri untuk ke kantor pajak. Lebih hemat waktu dan biaya, serta Semua SPT yang dilaporkan melalui eFiling terekam dan bisa dilihat kembali, sebagai dasar pembuatan SPT Tahunan di tahun berikutnya.
“Cukup dengan menggunakan gadget (smartphone) dan masuk ke halaman djponline.pajak.go.id,” terangnya. (stenly sajow)
Tinggalkan Balasan