MANADO—Kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP wilayah  Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), buka hingga Sabtu 24 Maret 2019.

Kepala Kantor Wilayah  DJP Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin mengatakan, hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

“Dengan ini disampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pelayanan pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut tetap dibuka dan layanan diperpanjang pada Sabtu 30 Maret 2019 Pukul 08.00 – 16.00,” terang Agustin, Rabu, 20/3/2019.

Perpanjangan layanan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ/2019. Adapun jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana dimaksud antara lain:

(1) Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tempat pelayanan terpadu baik di KPP maupun KP2KP.

(2) Pelayanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, agar SPT Tahunan PPh disampaikan lebih mudah dan lebih nyaman, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing, e-FORM, upload e-SPT) pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jada Aplikasi yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Melalui layanan pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-filing), Wajib Pajak semakin dipermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan memanfaatkan layanan ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dimana saja. (stenly sajow)