MANADO—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai Wajib Pajak (WP) di wilayah  Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) semakin patuh lapor pajak.

Berdasarkan data Kantor Wilayah  DJP Suluttenggomalut, hingga 20 Maret 2019 pukul 17.30 WITA, WP yang sudah melapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan melalui e-filing sebanyak 3.596 untuk WP Badan, 5.694 untuk WP Orang Pribadi 1770, 101.561 untuk WP Orang Pribadi 1770 S.

“Total SPT yang telah dilaporkan melalui e-filing adalah sebesar 110.851 atau 60,13% dari target. Biasanya pada periode ini baru 30-an persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah  DJP Suluttenggomalut, Agustin Vita Avantin, Rabu, 20/3/2019.

Adapun, untuk wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut, penerimaan SPT Tahunan melalui e-filing ditahun pajak 2018 ditargetkan sebesar; 15.878 untuk WP Badan, 34.651 untuk WP Orang Pribadi 1770 dan 133.821 untuk WP Orang Pribadi 1770 S. Total target adalah sebesar 184.350.

Agustin mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan pada WP untuk melapor hingga 31 Maret 2019, Pukul 16.00 Wita.

Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan ini disampaikan kepada seluruh WP bahwa pelayanan pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut tetap dibuka dan layanan  hingga Sabtu, 30 Maret 2019.

“Hari Sabtu kami tetap buka, ini untuk mengoptimalkan pelayanan bagi wajib pajak. Jam pelayanan kami buka Pukul 08.00 – 16.00 Wita,” jelasnya. (stenly sajow)