MANADO– Kantor Lurah Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado ramai didatangi masyarakat yang hendak melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Arnold Mende, Rabu (17/4/2019).
Ada yang datang karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak mendapat formulir C6, hingga mahasiswa yang hanya memiliki e-KTP, tanpa punya surat keterangan pindah memilih.
Juli Liotohe, mahasiswa asal Maluku harus pulang dengan kecewa karena tidak bisa memberikan hak pilih.
“Saya ingin sekali memilih presiden tapi tidak terdaftar di sini. Saya tidak tahu kalau harus mendaftar untuk pindah memilih. Tidak pernah ada sosialisasi di tempat kita. Semua teman-teman di kos tidak bisa memilih,” keluhnya.
Juli berharap ke depannya penyelenggara pemilu lebih gencar lagi melakukan sosialisasi.
Hal yang sama dikatakan Linsau Muaya, karyawan swasta asal Bolaang Mongondow. “Saya pulang kerja jam 3 subuh, tidak sempat ke Bolaang Mongondow. Saya pikir bisa memilih hanya dengan membawa e-KTP, tapi ternyata tidak bisa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPPS Kelurahan Kleak, Arnold Mende mengaku hanya menjalankan aturan yang berlaku. “Kesempatan pindah memilih sudah diberikan sejak 17 Desember 2018 dan ditutup 10 April atau H-7 pemungutan suara. Kesempatan sudah diberikan cukup lama,” jelasnya. (Claudia Rahim)