MANADO- Pengadilan Negeri (PN) Manado menegaskan tidak ada perintah penetapan tersangka ke VAP terkait putusan pra peradilan (Praper) dugaan mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurut Hakim Praper Imanuel Barru melalui Juru Bicara PN Manado Vincentius Banar mengatakan, tidak ada poin dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper telah memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan VAP sebagai tersangka.
“Tidak ada dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper memerintahkan pihak Kejaksaan segera menetapkan VAP sebagai tersangka. Ini perlu diluruskan, karena ada sejumlah pemberitaan di media yang melenceng terkait putusan praper ini,” tegas dia, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, sebelumnya salah satu LSM Anti Korupsi melalui tim Kuasa Hukum sempat mengajukan permohonan praper ke PN Manado atas dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minut.
Permohonan tersebut diajukan karena melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan. Dan PN Manado telah menuntaskan permohonan praper ini, Senin (8/4/2019), Dengan mengabulkan permohonan praper tersebut.
Tapi, dalam amar putusan hakim tak menyebutkan nama oknum tertentu untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana beberapa pemberitaan yang telah viral. (Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan