MANADO- Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2018, Senin (20/5/2019) kembali memanggil direksi Bank SulutGo, guna meminta penjelasan terkait masalah sejumlah Kabupaten/Kota yang menarik Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank lain serta terkait status saham Mega Corporate Tbk.

Anggota Pansus LKPJ Ayub Ali mengatakan, kepastian pemegang saham yang telah menarik RKUD, apakah masih akan kembali atau tidak. “Ini jadi PR besar bagi Bank SulutGo, kalau tidak kembali, bagaimana dengan kredit macet? Ini ada langkah hukum yang harus dijelaskan. Ini bank bukan seperti tempat bermain, bisa pergi dan kembali,” tanya dia, Senin (20/5/2019).

Anggota pansus Eddyson Masengi juga mempertanyakan terkait status mega corporate. “Sampai kapan mega corporate, mengapa tidak dikemudian hari sahamnya diambil alih. Apakah kita pertahankan atau bila menguntungkan daerah kita ambil alih,” kata Masengi.

Menjawab pertanyaan anggota pansus tersebut, Direktur Umum (Dirut) Bank SulutGo Jeffry Dendeng mengatakan, terkait saham Mega corporate akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah akan diambil alih pemegang saham lainnya atau tidak. Dalam kesempatan tersebut, Dendeng juga menegaskan kalau sudah tiga Kabupaten/Kota yang menarik RKUD dari Bank SulutGo .

“RKUD yang sudah pindah ada Bolmong, Kotamobagu dan Manado. Namun demikian, ketiganya telah mengembalikan gaji ke Bank SulutGo. Sehingga permasalahan kredit macet sudah berkurang jauh,” kata Dendeng.

Dia menambahkan, laba Bank SulutGo sudah kembali meningkat setelah pada Maret 2019 hanya tertinggal Rp 8 miliar.

“Perlu dilaporkan pada rapat pansus ini, pertanggal kemarin laba kami sudah kembali menjadi Rp 62 miliar lagi. Ini ada percepatan karena gaji sudah kami potong, mulai Mei dan seterusnya mulai normal kembali. Begitu pula dengan kredit macet yang sebelumnya ada 4,4 persen, saat ini sudah turun tinggal 3,9 persen,” pungkas dia. (Christy Lompoliuw)