RATAHAN-Transparansi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan dana desa (Dandes) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) layak diapresiasi. Betapa tidak, seluruh kepala desa (kades) pengelola dandes diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatannya ke kepolisian sektor (polsek) di wilayah masing-masing.

Terpantau halnya ini salah satu desa yang sudah dilakukan sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ratahan Timur. Para kepala desa (Kades) hingga perangkat yang mewakili, mengantar langsung pelaporan Dandes ke pihak Polsek.

“Ini menjadi kewajiban kami setiap desa di Mitra untuk melaporkan realisasi pemanfaatan dana desa ke pihak kepolisian. Dan kebetulan kami salah satu desa di Ratahan Timur yang sudah membawanya di Polsek,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Kades Desa Wongkay Satu, Yati Untu, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, pelaporan ini dilakukan setiap Minggunya. Dokumen yang dimasukan berupa laporan rekapan penggunaan dana desa yang sudah digunakan setiap Minggu. Hal ini juga menjadi salah satu syarat pencairan untuk Dana Desa tahap lanjutan.

“Sekarang penerapan pelaporan keuangan dari pemkab sudah sangat ketat. Akan tetapi itu baik dan kami harus menyesuaikan sebagai bagian dari transparansi,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Mitra, Jotce Wawointana melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dani Wahongan mengungkapkan, kewajiban pelaporan pemanfaatan dana desa ke pihak kepolisian dilakukan sebagaimana kebijakan Bupati James Sumendap. Tujuannya untuk menerapkan sistem transparansi keuangan dan upaya pencegahan penyalahgunaan keuangan.

“Setiap desa memang diwajibkan. Jadi selain pelaporan mingguannya ke PMD dan Inspektorat, juga harus ke Polsek di masing-masing wilayah,” terang Wahongan.

Lanjut dia, jika kemudian dalam penerapannya desa tidak melaporkan pelaporannya ke aparat kepolisian, maka akan mempengaruhi proses pencairan selanjutnya.

“Harus diketahui juga bahwa sistem pencairan dana desa tidak sembarangan. Itu bisa dilakukan setiap minggu dan bukan secara gelondongan,” timpalnya.

Dipihak lain, penerapan pelaporan hingga ke Polsek ini banyak diapresiasi sejumlah kalangan. Viddy Ngantung selaku ketua LSM Gema Mitra menilai besaran kucuran anggaran dana desa harus dibarengi dengan pengawasan terhadap pengelolaannya.

“Maka dari itu dengan sistem yang diberlakukan Pemkab Mitra saat ini, akan memperkecil peluang penyalahgunaan keuangan. Sebab tidak saja pemeriksaan internal, tapi juga sudah melibatkan aparat kepolisian,” ujar Viddy.

Dia pun berharap, dengan kebijakan tersebut, pemanfaatan dana desa di Mitra bisa tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Tidak saja dari pembangunan fisik, namun juga pemberdayaan masyarakat. “Tidak hanya aparat, tapi kita juga masyarakat berhak mengawasi,” timpalnya. (marvel pandaleke)