MANADO- Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan untuk memberhentikan pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD 2018.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Ferdinand Mewengkang dalam rapat pembahasan bersama instansi terkait, Senin (20/5/3019) menindaklanjuti hasil tinjau lapangan serta masukan dari anggota Pansus LKPJ.
“Ini rekomendasi kita, apakah mau diterima atau dilanjutkan,” ujar Anggota DPRD Sulut juga memimpin rapat, Ferdinand Mewengkang, saat rapat Pansus LKPJ, Senin (20/5/2019)
Anggota DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan, pembangunan rumah sakit tersebut harus dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. “Ini project unvisible, sebab untuk review harus menunggu waktu tiga tahun,” terang dia.
Anggota DPRD Sulut Eddyson Masengi menambahkan, tidak pernah mendapat pemberitahuan lokasi pembangunan yang baru ini. “Kami di Badan Anggaran (Banggar) tidak pernah diberitahukan lokasi ini saat pembahasan lalu. Rumah Sakit Jiwa Ini membutuhkan lahan yang besar,” jelas dia. (Christy Lompoliuw)
Tinggalkan Balasan