BITUNG – Komitmen Polres Bitung dalam menindaki Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Ranowulu, membuahkan hasil.

Aparat penegak hukum itu menangkap lelaki FHK alias Edi, 64, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin, Senin (19/8/2019) saat menggelar konfrensi pers.

“Kita sudah amankan satu orang yang diduga melakukan pembakaran hutan. Saat ini dia sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Arifin.

Lanjutnya juga, atas Edi yang dilakukan tanggal 15 Agustus lalu, yang dengan sengaja membakar ranting yang menyebabkan hutan ikut terbakar.

“Setelah kami melakukan pemetaan, ketahuan kalau itu masuk Cagar Alam Duasudara. Jadi pelaku tak bisa lagi mengelak dengan perbuatannya, karena telah ada 0,16 hektare hutan yang terbakar,”ungkapnya.

Arifin menambahkan, Edi terancam hukuman yang cukup berat. “Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun, itu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 78 Ayat 3 subsidair Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, juga pasal lain, Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP,”ungkapnya.

Namun demikian, Edi masih diberikan keringanan karena tidak menjalani penahanan di balik jeruji besi, melainkan hanya berstatus sebagai tahanan kota. “Kita mengedepankan unsur kemanusiaan. Tersangka sedang sakit dan sudah berusia lanjut. Jadi lebih baik tahanan kota tapi terus kita awasi. Lagipula sejauh ini dia masih cukup koperatif,” tutur mantan Kapolsek Tikala ini.

Sementara, Edi kepada penyidik mengakui perbuatannya telah menyebabkan kebakaran hutan di Cagar Alam Duasudara. “Tapi waktu itu saya tidak tahu kalau cagar alam. Lahan itu saya beli dari kenalan beberapa tahun lalu, saya tidak bermaksud membakar hutan. Hanya membakar ranting dan rumput kering untuk mengusir binatang,”tutur Edi dihadapan penyidik.

Lanjut Edi, dilahan tersebut, dirinya sudah menanam jagung, karean itu, untuk mengusir babi yang sering ke situ dengan membuat asap. “Saya sempat melakukan pemadaman sendiri agar tidak menjadi besar dan meluas, tapi upaya itu gagal sehingga kebakaran hutan melebar,”tuturnya.

Terpisah, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan memberikan penegasan. Ia memastikan kasus dimaksud akan diungkap setuntas-tuntasnya. “Ini jadi pelajaran bagi yang lain. Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Ini instruksi dari Pak Presiden jadi harus dilaksanakan,”tutur Tamuntuan. (Yappi Letto)