Lebih jelasnya lagi, Suak mengatakan, dengan begitu, meskipun tidak memenuhi syarat subyektif UU Pemilu, tapi pelaku yang membantu mendistribusikan uang di lapangan, orang yang digerakkan, ataupun orang yang menggerakkan, tetap dapat dipidana. Kembali lagi, dibutuhkan kreatifitas bawaslu, penyidik, penuntutnya untuk tidak hanya menggunakan UU Pemilu atau ketentuan pidana dalam UU itu saja tapi juga aturan umum dalam KUHP bisa digandeng.

“Kelima Kemudian dari aspek prosedur, mengungkapkan terdapat kendala dalam menegakkan tindak pidana Pemilu. Ketentuan 7 hari melaporkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu sejak ditemukan atau diketahui, menurut saya sangat membatasi cara kerja hukum pidana dalam menjerat pelaku. Secara kasuistik  mencontohkan, bisa saja pelaku yang dipanggil melarikan diri akibat waktu penanganan yang mesti dibuat serba cepat. Akhirnya banyak kasus berhenti di tengah jalan karena hal-hal seperti ini,” pungkas dia. (valentino warouw)