Kajati Andi Iqbal: Jika Berkekuatan Hukum, Segera Eksekusi

oleh
Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief saat melakukan pemantauan kinerja jajarannya di Kejari Bolmut. (ist)

MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh. Iqbal Arief menegaskan agar penanganan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap agar segera dilakukan eksekusi sesuai isi putusan.

Penagasan Kajati tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (27/8/2019).

Rombongan yang tiba pada pagi hari tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin. Penyambutan juga dilakukan dengan tariat adat Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dalam kunjungannya, selain memeriksa semua bagian kerja, Kajati bersama para asisten juga melakukan pengarahan kepada seluruh pegawai dengan mengingatkan agar selalu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

Sementara untuk Bidang Intelijen, Kajati berharap, memperkuat pengawasan dan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM-SDO) serta memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan TP4D.

“Dan paling penting menghindari hal-hal yang tidak baik,” ungkapnya, kemarin.

Ia berharap, jajaran Kejari Kotamobagu bekerja ikhlas,  lincah, cepat, simple dengan pola pikir adaptif,  inovatif dan produktif.

Di hari yang sama, Kajati bersama Ketua IAD Sulut, Nurhayati Andi Iqbal dan sejumlah pejabat Kejati  menyempatkan waktu mendatangi cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.

Di sana, Kajati juga berinteraksi langsung dengan sejumlah pegawai dan bertukar pikiran terkait tugas-tugas kejaksaan. (alfrits semen)