MANADO– Sistem Informasi Parpol (SIPOL) dalam Pemilu 2019 dinilai sangat bermanfaat. Pun, ini menjadi langkah dini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam beradaptasi dengan peradaban kekinian di era teknologi informasi.
“Sipol merupakan sistem informasi yang sangat bermanfaat dan karenanya perlu dimutahirkan untuk pemanfaatan berkelanjutan,” ujar Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, selesai menghadiri evaluasi Sipol dan pelaporan dana kampanye dalam memfasilitasi proses tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau Walikota dan Waki Walikota, di Denpasar Bali, Hotel Holiday inn, (17/9/2019).
“Kemungkinan Sipol akan digunakan untuk cek SK kepengurusan, dan cek pendaftar PPK, PPS, KPPS yang diduga anggota Parpol. tapi menunggu kepastian melalui formalisasi kebijakan KPU RI,” tambah Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum KPU Sulut.
Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut menghadapi Pilkada 2020, menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asya’ri mengatakan, parpol akan diberi akses untuk update data Sipol sehingga ketika ada perubahan kepengurusan atau alamat sekretariat Parpol maka Parpol akan segera mengupdate. “KPU RI akan menyurati Parpol terkait hal ini,” ujar dia.
Sek Dept Ilmu Politik Fisipol UGM Dr. Rer. Pol. Mada Sukmajati menyebut bahwa dengan Sipol, KPU telah membantu publik dan Parpol itu sendiri. Publik dapat mengakses profil parpol, sementara itu administrasi data base Parpol terbantu. Sipol 2019 sudah sangat bagus. Namun Informasi di Sipol masih berorientasi pada peserta Pemilu dan fokus pada tahapan pendaftaran Parpol. Karenanya Sipol bisa lebih diimprovisasi apalagi jika akan digunakan untuk Pilkada 2020.
“Sipol harus lebih berorientasi publik apalagi jelang Pilkada 2020, KPU perlu membangun sistem informasi untuk Pilkada,” terang dia.
Perwakilan dari salah satu Partai Politik, Deddy Ramantha yang juga Wasekjen Partai Nasdem itu dalam paparannya mengakui Sipol sangat bermanfaat bagi Parpol. Keanggotaan, SK dan penataan kepengurusan makin tertata dengan baik. Hal ini terjadi karena ada kekuatan “memaksa” dalam sistem informasi Parpol.
Parpol harus beradaptasi bergerak menuju Parpol yang makin profesional dan modern. Kedepan, Sipol harus lebih mudah pemanfaatan nya dan aksesibel,” beber dia.
Kasubdit Partai Politik Bagian Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM Ahsin Tohari mengatakan, terkait kewenangan pihaknya dalam penerbitan akta badan hukum Parpol, pengurusan syarat pendaftaran badan hukum di Kemenkumham, saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman AHU online (ahu.go.id). “saat ini, ada 73 Parpol berbadan hukum di Kemenkumham, namun tidak semuanya aktif,” jelas dia.
Direktur PERLUDEM Titi Anggraini dalam paparannya tentang SIPOL untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyebut bahwa KPU harus mengantisipasi kondisi adanya dualisme Parpol. Pengalaman 2015, Pilkada di 5 daerah tertunda karena turut dipengaruhi dualisme kepengurusan beberapa parpol. Potensi demikian bisa terjadi mengingat Pilkada 2020 dilaksanakan pasca Pemilu 2019 yang penuh kompleksitas dan dimasa ini Parpol sedang melakukan rekonsolidasi yang berpotensi terjadi dualisme kepengurusan.
“Sipol bisa diperluas misalnya untuk cek keanggotaan Parpol, dimana publik bisa mengakses dan cek keterdaftarannya Di Parpol. Ini untuk menghindari pencatutan nama seseorang dalam keanggotaan Parpol. Dualisme parpol dalam pendaftaran calon Pilkada perlu mendapat perhatian serius,” pungkas dia. (Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan