MANADO — Pemilik tanah sah sesuai SHM Nomor 98 Tahun 1978 di RT 25/08 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yakni Sientje Mokoginta bersama Ing Mokoginta membantah pernyataan oknum penyidik Polda Sulut AKP C Samuri.

Perihal diberhentikannya kasus pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan dengan nomor LP/684/IX/2017/SULUT/SPKT tertanggal 5 September 2017

Penyidik AKP C Samuri kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM mengatakan, untuk kasus dugaan penyerobotan tanah ini telah dihentikan.Namun, memang benar bisadibuka kembalijika ada buktibaru.Tapi untuk surat BPN terkait sembilan pembatalan sertifikat bukanlah bukti baru, sehingga pelapor harus membuat laporan kembali untuk proses pidana.

“Mereka yang tinggal di tanah tersebut diduga melakukan tindakan pidana sejak dikeluarkannya surat pembatalan sembilan sertifikat oleh Badan Pertanahan Kotamobagu, jadi harus dibuat laporan baru ke pihak kepolisian,” terang Samuri, di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019)

Lanjut dia, untuk mekanisme membuat laporan kembali, pertama melakukan pemberitahuan ke pemilik sertifikat yang telah dibatal kan/warga yang menempati tanah tersebut dalam jangka
waktu terserah pelapor, sebanyak dua kali.

“Jika tidak diindahkan maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut atau bisa juga di Polres Kotamobagu, dengan Pasal 167 KUHP,” bebernya.

Pernyataan penyidik dibantah pemilik tanah sah. Ing Mokoginta mengatakan, sejak awal SHM 2567 dan turunannya tidak terdaftar dan lihat di peta Kementerian Agraria itu jelas-jelas tidak ada tertera lokadi SHM tersebut.

“Jadi yang dibela penyidik itu selama ini adalah tanah yang tidak ada lokasinya. Kenapa sampai kami harus tempuh PTUN selama dua tahun karena penyidik tidak melakukan penyelidikan yang benar,” terangnya.

Ing Mokoginta menjelaskan, pihaknya sudah melapor ke kompolnas dan sudah gelar perkara. Hasilnya adalah, setelah hasil SK pembatalan ada, segera masukkan dan bersama-sama dengan kompolnas kami akan ke Polda Sulut untuk gelar perkara.

“Kami melapor ke kompolnas atas saran divisi hukum Mabes Polri,” sebutnya.

Lanjut dia, pelaporan kembali perkara bukan lagi pasal 167 tetapi pasal 264 dan 385 karena jelas-jelas kami punya SHM yang sah apalagi dengan keputusan kasasi itu semakin memperkuat kepemilikan, sesuai penjelasan dari AKBP Ni Nyoman Rasita.

“Kasihan sekali rakyat yang menerima SHM yang di bagi-bagi Pak Jokowi lalu suatu saat mereka harus buktikan lagi kepemilikan tanah karena SHM-nya tidak sah? Jerih payah Pak Jokowi membasmi mafia tanah akan sia-sia,” pungkas Ing. (valetino warouw)