KOTAMOBAGU – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kotamobagu menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp210 Juta ahli waris dari lima tenaga kerja.
Kelima tenaga kerja yaitu Alm. Taufik Konayoan, Alm. Donal Mokoagow, Alm. Husen Ginoga, Alm. Ruslan Mokoagow terdaftar di pekerja rentan Boltim.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Boltim dalam acara koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan juga Pemkab Boltim sudah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang meninggal dunia,” terang Rezky Andre Ratu selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kadisnaker Boltim, Bapak Rusli Dajoh.
Lebih lanjut Rezky Andre Ratu menjelaskan bahwa dengan adanya MoU Pemkab Boltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menjamin dan melindungi semua pekerja rentan di Boltim.
Sesuai Undang-Undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, dan dikuatkan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021
” Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,”jelas Andre.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris alm. Lendi Langke yang merupakan anggota KPPS KPU Boltim sebagai tindak lanjut atas MoU antara KPPS Boltim dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta, dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan santunan kematian Rp20 juta namun dibayarkan sekaligus,” ungkap Andre.
Setiap orang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja yang mendapat upah tetap bulanan dari perusahaan maupun pekerja mandiri seperti tukang bakso, tukang ojek, pengendara bentor, penjual makanan, pedagang sayur, dsb.
Dan untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan atau melalui agen perisai dan bisa juga melalui aplikasi JMO.
“Siapa saja boleh menjadi peserta, bagi peserta mandiri usia kerja dibawah umur 65 tahun,” pungkas Andre. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan