MANADO – Komtimen Gubernur Olly Dondokambey untuk mensejahterakan masyarakat Sulawesi Utara dalam memenuhi kebutuhan atas kesehatan terus meningkat melalui dukungan yang nyata bagi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hingga kini, Pemprov Sulut telah mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Acara penandatangan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sulut dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulutenggomalut berlangsung di gedung Cempaka, Minahasa Utara, Sabtu (5/10/2019).
“Selaku Pemprov Sulut berharap penambahan anggaran Rp7,5 miliar bagi Pemda Minahasa, pihak BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Terkhusus fasilitas kesehatan milik pemerintah dan dalam mendukung program JKN KIS ini selain menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu pemerintah Sulut juga mengkover anak yatim, lansia dan tahanan lapas,” ungkap Gubernur Olly.
Hal senada disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut, Dasrial. Menurutnya, pemberlakuan addendum kerja sama tersebut per 1 Oktober – 31 Desember 2019 dengan jumlah peserta Kabupaten Minahasa yang ditanggung oleh Pemprov Sulut sebanyak 108.989.
“Diantaranya peserta Pemda Minahasa yang dialihkan sebanyak 108.695 jiwa dan 294 jiwa dari panti asuhan dan tahanan lapas. Selain Kabupaten Minahasa, Pemprov Sulut juga telah menanggung 12 kabupaten lainnya sehingga total peserta yang dicover adalah 172.797 jiwa,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Dasrial menyampaikan terima kasih serta apresiasi setingi-tingginya atas dukungan anggaran dari pemerintah Sulawesi Utara untuk Program JKN-KIS terlebih khusus kepada Gubernur Olly Dondokambey.
Dia menuturkan, adanya penambahan anggaran dari Pemprov Sulut untuk Kabupaten Minahasa dilatarbelakangi oleh peserta JKN-KIS yang kian membengkak dan diprediksi tetap bertambah, sehingga mengakibatkan ketersediaan anggaran Pemda Minahasa tidak mencukupi dan membutuhkan bantuan anggaran dari Pemprov Sulut.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan program yang benar-benar langsung dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat secara gratis melalui program JKN-KIS,” tutup Dasrial. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan