MANADO – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Dishut Sulut) terus memaksimalkan pengawasan untuk menjaga kawasan hutan dari ancaman pembalakan liar (Illegal Logging).
Baru-baru ini, Tim Dishut Sulut membongkar aktivitas pembalakan liar dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 kubik kayu dan tiga mesin potong kayu di lokasi eks NMR di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Plt Kepala Dishut Sulut Roy Tumiwa mengatakan, pengawasan lewat patroli yang dilakukan untuk menjaring para kelompok pembalakan liar yang terinformasi beroperasi di sejumlah kawasan hutan di Sulut.
“Hasil operasi tim, kami mengamankan 13 kubik kayu serta peralatan potong kayu di kawasan eks NMR. Operasi ini terus kita maksimalkan,” ungkap Tumiwa, Jumat (8/11/2019).
Meski begitu, terkait barang bukti hasil illegal logging, Tumiwa menyebut masih dalam penyelidikan untuk mengusut tuntas para oknum yang terlibat di dalamnya.
Dia menuturkan, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) sangat komitmen dan konsisten memerangi praktek illegal logging, karena berdampak buruk bagi kelestarian hutan dan masyarakat.
“Kita tidak akan mentolerir bagi oknum atau kelompok yang melakukan pembalakan liar. Kita terus menyisir lokasi-lokasi kawasan hutan yang rawan illegal logging,” tandasnya. (rivco tololiu)