MANADO- Merasa dilecehkan dan nama baik telah tercemar akibat tindakan sepihak MyBank dimana melakukan penyoretan didinding tanah milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Wenny Lumentut berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, dengan tulisan “tanah & bangunan dalam pengawasan MyBank” maka akan segera dilaporkan kepihak yang berwajib.
“Jadi atas tindakan MayBank yang sewenang-wenang ini, merugikan orang lain. Saya sebagai warga biasa maupun sebagai anggota DPRD Sulut merasa dilecehkan!,” tegas Lumentut saat jumpa pers, Jumat (22/11/2019).
Dia menambahkan, akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan akan didaftarkan tuntutan ke PN Manado.
“Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan. Tidak banyak-banyak saya akan tuntut Rp25 Miliar,” tegas dia.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi ke pihak MyBank yang berada di Kawasan mega mas samping mega mall eggan mempertemukan dengan pihak pimpinan ataupun kehumasan. “Saya sudah telepon ke pimpinan,” ujar Abdul petugas pengamanan MyBank.
Diketahui, penyoretan tersebut direkam dari CCTV, Jumaat (21/11/2019) sekitar pukul 17.56 Wita, terlihat dua orang yang diduga dari MayBank ini langsung mencoret pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan