TONDANO – Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano di bawah kepemimpinan Julyeta Runtuwene kembali membuat inovasi.
Kali ini, mendapat kepercayaan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan kepala sekolah (Kasek) setelah memperoleh mandat dari LPPKS-Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Solo, Jawa Tengah.
Sebanyak 1.993 kepala sekolah se-Sulut mendapat kesempatan ikut dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) dimana penyelenggaraannya berdasarkan perjanjian kerja sama Bantuan Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah antara PPPPTK BMTI Bandung atas nama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Diklat PKS ini merupakan implementasi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengamanatkan bahwa guru calon kepala sekolah harus mengikuti diklat dan mendapatkan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” ungkap rektor melalui Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat Unima, Deitje Katuuk.
Dijelaskannya, kasek yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, maka wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
“Pendidikan dan pelatihan PKS diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan kepala sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Katuuk, saat ini kasek merupakan manajer di sekolah yang ia pimpin. “Kalau sebelumnya kasek itu hanya merupakan tugas tambahan maka melalui peratuan menteri, sudah merupakan manajer bukan tugas tambahan lagi,” tegasnya.
Adapun, peserta yang direkrut oleh Unima sebagai lembaga penyelenggara diklat kasek sebanyak 1.993 yang terbagi menurut kabupaten dan kota.
Untuk kegiatan diklat ini dilaksanakan dalam empat gelombang sejak 18 November sampai dengan 16 Desember 2019 dengan durasi waktu 71 jam belajar dengan 13 materi.
“Provinsi Sulut sesuai dengan kewenangan bahwa SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Sulut maka Dinas Pendidikan wajib memberikan support pelaksanaan diklat untuk kemajuan daerahnya, karena kasek adalah organik pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi,” terangnya. (Martsindy Rasuh)
Tinggalkan Balasan