Kantor Imigrasi Manado Pulangkan 10 WNA karena Punya Masalah dengan Dokumen Perjalanan

oleh
Warga negara asing yang dimintai keterangan petugas Imigrasi Manado. (ist)

MANADO – Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado telah memulangkan sekira 10 Warga Negara Asing (WNA) karena punya masalah dengan dokumen perjalannya.

Hal itu dibenarkan Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian, Kenneth Rompas, kemarin.

Dia mengatakan, data pihaknya memang ada 10 WNA yang terpaksa dipulangkan karena tidak memenuhi kriteria setelah diwawancarai petugas Imigrasi Manado.

“Seperti dokumen perjalanan bersangkutan yang bermasalah. Seperti ada yang tidak memiliki visa,” ungkapnya, Kamis (16/1/2020).

Rompas menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara Indonesia, dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur lewat Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menolak WNA yang tidak memilliki visa.

“Petugas Imigrasi telah menjalankan tugas dengan benar,” terangnya. (schwars tompodung)