KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menutup penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sulut 2020. Disaksikan Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan bersama staf dan media, di Kantor KPU Sulut, Kamis (20/2/2020) Pukul 24.00 Wita.
Diketahui, sebelumnya penerimaan syarat dukungan telah dibuka sejak 16 Februari 2020. Dimana 16-19 Februari 2020 dari Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, sedangkan di 20 Februari 2020 dari Pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita. Hingga ditutup tidak ada bakal paslon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Dalam kegiatan turut hadir, Bawaslu Sulut, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner Lanny Ointu, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Pimpinan Sekretariat KPU Sulut bersama staf.
FOTO: VALENTINO WAROUW
Tinggalkan Balasan