FOTO: KPU Sulut Tutup Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilgub 2020

oleh
Pimpinan KPU dan Bawaslu Sulut bersama pimpinan Sekretariat dan staf selesai menutup penerimaan syarat dukungan di KPU Sulut, Kamis (20/2/2020). (FOTO: Valentino Warouw)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menutup penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sulut 2020. Disaksikan Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan bersama staf dan media, di Kantor KPU Sulut, Kamis (20/2/2020) Pukul 24.00 Wita.

Diketahui, sebelumnya penerimaan syarat dukungan telah dibuka sejak 16 Februari 2020. Dimana 16-19 Februari 2020 dari Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, sedangkan di 20 Februari 2020 dari Pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita. Hingga ditutup tidak ada bakal paslon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Dalam kegiatan turut hadir, Bawaslu Sulut, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner Lanny Ointu, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Pimpinan Sekretariat KPU Sulut bersama staf.

Penerimaan syarat dukungan bakal paslon perseorangan resmi ditutup. (vw)

 

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat menutup penerimaan syarat dukungan. (vw)

 

Penutupan diawasi langsung Bawaslu Sulut. (vw)

 

(kiri-kanan) Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, Yessy Momongan, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon. (vw)

 

 

 

FOTO: VALENTINO WAROUW