MANADO — Jajaran Polresta Manado kembali membekuk tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Pelaku MZ alias Mazhar, 30, ditangkap di Kelurahan Komo luar Kecamatan Wenang Kota Manado, Sabtu (22/2/2020).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Manado kemarin, Kapolresta Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, pelaku sudah dua kali mengedarkan narkotika jenis ganja di Manado.
“Ini kali kedua pelaku mengedarkan ganja di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan dan dikirim ke Manado melalui jasa pengiriman barang,” terang Bawensel didampingi Kasat Narkotika AKP Temmy Toni dan Kasubag Humas Iptu Yusak Parinding.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang disita berupa ganja seberat 361,6 gram dan sebuah ponsel merek Samsung. Informasi dirangkum koran ini, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan tim reserse narkoba bahwa ada transaksi narkotika. Alhasil, polisi meringkus pelaku MZ di salah satu tempat di Komo Luar. Pengakuan Tersangka MZ, ganja tersebut dibeli dengan tujuan untuk diedarkan dan dipakai sendiri. Tersangka terancam pasal pidana 111 ayat 1. UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara 12 tahun. (deidy wuisan)
Tinggalkan Balasan