MANADO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Kiswan Paputungan diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perbuatan asusila.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) Pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, Ida Budhiati mengatakan, Kiswan Paputungan diberhentikan DKPP dalam perkara nomor 327-PKE-DKPP/XII/2019 yang diadukan oleh Eus Daud. Teradu terbukti melanggar kode etik dan perilaku pedoman penyelenggara pemilu berupa pengancaman melalui media sosial kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berinisial MM.
“Sikap Teradu melakukan pengancaman tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu seharusnya dapat membina hubungan baik dengan pihak terkait (MM) sebagai kolega kerja,” terang Dr. Ida Budhiati.
DKPP sangat menyesalkan Teradu dan MM karena membawa urusan pribadi dalam ke ranah kerja. Hubungan dingin Teradu dan MM berdampak kepada kondusifitas lingkungan kerja dan buruknya koordinasi di Bawaslu Kabupaten Bolsel.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menegaskan tindakan asusila Teradu terhadap MM tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu terbukti melakukan perbuatan tersebut dalam dua peristiwa terpisah.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolsel sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad. (valentino warouw)
SUMBER: Humas DKPP
Tinggalkan Balasan