JAKARTA – Bagi masyarakat yang pernah was-was menerima transferan mencurigakan atau ditelepon oleh nomor tak dikenal yang mengaku dari bank, ada kabar baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa upaya pemberantasan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal terus menunjukkan hasil, dengan ratusan ribu rekening pelaku diblokir dan dana korban mulai dikembalikan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar 29 Juli 2026, OJK mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 636.014 laporan penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,17 juta rekening berhasil diverifikasi, dan 604.923 di antaranya sudah diblokir dengan total dana yang dibekukan mencapai Rp723,7 miliar.
Yang melegakan, sebagian dana korban, yakni Rp204,3 miliar, sudah berhasil dikembalikan dari rekening-rekening di 19 bank yang sebelumnya digunakan pelaku kejahatan.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026 telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Salah satu yang baru saja disetop adalah platform bernama Snapboost, yang mengaku sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema “Click to Earn”.
Modusnya, masyarakat diminta menyetor dana untuk menyelesaikan tugas seperti like dan share konten, dengan iming-iming pendapatan harian, bonus jenjang keanggotaan, hingga komisi merekrut anggota baru.
OJK memastikan Snapboost tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terkait perjudian online, OJK juga meminta perbankan melakukan enhance due diligence dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi daring, meningkat dari 36.191 rekening pada laporan sebelumnya.
Dari sisi pengaduan, OJK mencatat 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang tahun berjalan hingga 13 Juli 2026, dengan 57.366 di antaranya berupa pengaduan resmi.
Sektor fintech menjadi penyumbang pengaduan terbanyak dengan 25.443 kasus, disusul perbankan 18.578 kasus, dan perusahaan pembiayaan 11.418 kasus.
OJK menegaskan akan terus memperkuat kapasitas IASC dan Satgas PASTI untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan yang meresahkan masyarakat. (nando/*)

