MANADO – Kurang bijaksana menggunakan media sosial (Medsos) kembali makan korban. Gara-gara selisih paham dan saling ancam di medsos, terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan berujung korban meninggal dunia.
Korbannya lelaki bernama Mario Rumampu, 20-an, warga Kecamatan Paal Dua, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua dan Sebastian Brayen Meken alias Temo, 24, warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua.
Korban Temo dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelakunya sendiri berinisial FH alias Denis, 18, warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Rumah sakit Siloam, Kecamatan Paal Dua, sekira pukul 04.50 WITA, Sabtu (14/3/20).
Informasi yang dirangkum, berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama dengan saksi Topan Tawarik Kudibae, 26, warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua, berada di sekitaran PizzaHut. Mereka berencana akan melakukan balap liar di seputaran Rumah Sakit Siloam Paal Dua. Setelah itu, pelaku dan saksi menggarah ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di situ pelaku berpapasan dengan korban Temo yang sebelumnya sudah berada di sekitar TKP. Korban juga diketahui akan melakukan balap liar. Tak berselang berapa lama, pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang berada di bagasi motor. Senjata tajam tersebut langsung diselipkan pelaku dipinggangnya.
Korban Temo mengejar pelaku dan terjadi adu fisik antara keduanya. Hingga korban mencabut obeng dan menikam pelaku mengena pada bagian telinga sebelah kiri. Mendapat serangan, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban. Tidak hanya itu, lelaki Mario yang saat itu hendak membantu malah mendapat tikaman juga. Melihat kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, hingga akhirnya di rujuk ke RSUP Kandou. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong karena luka tikam di bagian dada kiri dan lengan sebelah kiri. “Sebelumnya saya sudah berselisih paham dengan dia (Korban) dengan cara dia melakukan voice note lewat akun media sosial Facebook bahwa akan menikam saya,” ungkap pelaku.
Mendapatkan informasi adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam, Tim Macan yang berkolaborasi dengan Tim Paniki serta Polsek Tikala mendatangi lokasi kejadian. Kapolsek Tikala AKP Bartolomeus Dambe saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Tersangka diancam Pasal Pidana 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang, ancaman hukumanya minimal 15 tahun. Keluarga korban melakukan penolakan autopsi dan korban sudah dimakamkan. Untuk tersangka dan beberapa saksi masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolsek,” ujar Mantan Kasubbag Humas Polresta Manado, Minggu (15/3/2020). (Deidy Wuisan)
Leave a Reply