BITUNG – Wali Kota Bitung Max J Lomban bersama jajaran Pemerintah Kota Bitung serius dengan pencegahan penyebaran Covid-19 atau lebih dikenal virus korona dengan menginstruksikan menutup tempat hiburan malam dan permainan game online yang menghadirkan banyak orang.
Instruksi ini diterbitkan Pemerintah Kota Bitung melalui Surat Edaran Nomor 008/114/WK, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Bitung.
“Sejak diterbitkan edaran hari ini, 23 Maret 2020, tempat hiburan malam seperti karaoke, spa dan sejenisnya ditutup untuk sementara sampai tenggang waktu 31 Maret nantiya,” tutur Lomban, sambil menambahkan, tempat permaianan daring atau game online dan sejenisnya, juga ditutup untuk sementara waktu.
“Kepada para pemilik dan pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, wajib menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta cairan antiseptik atau hand senitizer,” ungkapnya.
Lomban berharap, dengan edaran ini, kiranya semua lapisan masyarakat Kota Bitung dapat mematuhinya, mengingat penyediaan tempat cuci tangan dengan air mengalir ini, dapat mencegah penyebaran Covid-19. “Akan ada patroli gabungan dari pihak kepolisian, TNI, dan dari SatPol-PP untuk memantau, dan akan diberikan sanksi tegas, jika ada yang tidak mematuhinya, ini untuk kita semua, semoga Covid -19 enyah dari Kota Bitung,”pinta Lomban.
Tokoh masyarakat Kota Bitung, Yondris Kansil memberikan apresiasi atas edaran tersebut. “Ini kepedulian Pak Wali kepada warga Kota Bitung, hal baik ini mestinya mendapat tanggapan positif, ini untuk kita semua, dan untuk mencegah Covid-19, saya yakin dengan keseriusan Pemerintah Kota Bitung menangkal Covid-19 akan berbuah manis,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung ini. (Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan