MANADO- Demi kemanusiaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap pulangkan ratusan miliar anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut tahun 2020 untuk penanganan virus korona (Covid-19) yang saat ini sudah dalam status tanggap darurat.
Diketahui, pergeseran anggaran bisa dilakukan jika Pilkada 2020 dilakukan penundaan ke tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan NPHD untuk Anggaran KPU Sulut Rp220 miliar sedangkan Bawaslu Sulut Rp110 miliar dan Pengamanan, TNI/Polri Rp30 miliar, dengan total Anggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 adalah Rp360 miliar.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, apabila pilkada ditunda, penyelenggara pemilu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dimana anggaran yang tidak digunakan akan dikembalikan ke kas daerah.
“Jika daerah ingin menggunakan untuk penanganan wabah virus korona kami mendukungnya,” ujar Malonda, saat dihubungi, SINDOMANADO.COM, Senin (30/3/2020).
Terpisah, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, kalau pilkada resmi ditunda tentu anggaran yang belum terpakai akan dikembalikan. Tapi, mekanisme tentunya harus berdasarkan peraturan yang akan di atur kemudian.
“Terkait penundaan tadi ada pertemuan KPU-RI, Pemerintah dan Komisi II DPR-RI. KPU Sulut tentu menunggu instruksi resmi selanjutnya dari KPU-RI, namun KPU Sulut sangat mendukung opsi penundaan yang disampaikan KPU-RI sebagai arah kebijakan Pilkada serentak 2020 karena pandemi Covid-19. Ini tentu untuk alasan kemanusiaan yang jauh lebih penting,” tutup Mewoh. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan