MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan prosedur dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Pegawai maupun tamu yang datang wajib disemprot desinfektan, ukur suhu tubuh dan membersihkan tangan.

“Pegawai dan tamu yang datang harus mengikuti prosedur dari penyemprotan desinfektan di bilik, deteksi suhu tubuh tengan thermoscan dan mencuci tangan dengan hand sanitizer,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulut, Yonny Malaka, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, penyemprotan desinfektan di bilik sudah mulai diberlakukan dan telah dipraktekan oleh Kejati Sulut sendiri.

“Untuk bilik sendiri di tempatka di depan pintu masuk kantor lantai 1, dan di dalam bilik ditambahkan kipas uap untuk menyemprotkan desinfektan dengan ukuran tertentu,” bebernya.

Sejauh ini, lanjut Malaka, pihaknya belum mendeteksi adanya pegawai atau pengunjung di Kantor Kejati Sulut yang mencurigakan, atau dengan suhu tubuh yang melewati batas normal.

“Pun apabila nanti ditemukan ada pegawai yang sakit, bersangkutan harus dilakukan observasi dan memeriksakan kesehatannya. Ini untuk memastikan apakah terpapar atau tidak,” tukasnya. (shwars tompodung)