MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu/udangan yang masuk ke Kantor Gubernur Sulut wajib mengantongi keterangan non reaktif rapid test antigen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulut.
“Maka terhitung tanggal 19 Januari 2020, seluruh ASN, THL, dan tamu undangan yang akan masuk Kantor Gubernur Sulut diwajibkan menunjukkan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test antigen/test swab PCR yang masih berlaku,” ungkap Kabid Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sulut, Ivonne Kawatu, Senin (18/1/2021).
Ivonne mengakui, kebijakan ini harus ditunjang dan dukung semua masyarakat dalam upaya pemerintah melacak serta meredam penyebaran pandemi Covid-19.
“Kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya. Kita harus terus waspada sembari disipilin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan