RATAHAN- Setelah sebelumnya meberlakukan buka tutup akses masuk keluar wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menerbitkan kebijakan wajib karantina bagi warga yang masuk dari luar daerah, Rabu (8/4/2020).

Warga yang datang dari 14 daerah yang dikhususkan, wajib dikarantina di Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat.  Keputusan tersebut diterbitkan lewat surat Pengumuman Nomor 76/BMT/IV-2020, tentang isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau luar negeri di wilayah Kabupaten Mitra.

Langkah ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang dalam waktu beberapa hari belakangan ini, terjadi lonjakan di wilayah Sulawesi Utara.

“Menjadi tanggung jawab saya untuk melindung warga dari pendemi Covid-19. Saya memintau semua pihak untuk memaklumi dan mendukung langkah-langkah pemerintah,” ujar Bupati James Sumendap.

Juga terlampir dalam surat tersebut, bupati mengkhususkan beberapa daerah di Indonesia yang menjadi perhatian. Dimaksudkan agar setiap pendatang dari daerah yang dimaksud, untuk dilakukan karantina di RS Mitra Sehat.

Sementara, khusus bagi pendatang atau warga Mitra yang hendak pulang kampung, bukan dari daerah perhatian khusus, hanya dilakukan isolasi di rumah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Hariawan Lalandos menambahkan, saat ini pemerintah kabupaten sangat serius dalam upaya pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19. Bebeapa kebijakan strategis baik lewat imbauan, pelarangan hal khusus, penyiapan bantuan bagi warga terdampak hingga pergeseran anggaran, sudah dilakukan.

“Nah di sini kami mengharapkan sinergitas dari semua pihak, termasuk juga dukungan masyarakat untuk mentaati setiap protokoler yang diberlakukan. Kita bersatu dan saling mendukung mnghadapi situasi ini. Itu ya sangat diharapkan pak bupati,” timpal Lalandos.

Di pihak lain, kebijakan tersebut disambut positif warga masyarakat. Mereka bahkan berharap agar setiap perbatasan diperketat terlebih bagi pendatang dari daerah yang menjadi pusat penyebaran virus Corona.

“Kami siap melaksanakan instruksi untuk tetap berdiam di rumah. Tetapi kami juga meminta pemerintah untuk tidak lengah dalam pengawasan terhadap orang yang datang dari luar negeri ataupun luar daerah,” ungkap Alfian Kawulusan, sakah satu warga.

Berikut Daerah yang Dikhusukan: 
1.DKI Jakarta
2.Jawa Barat
3.Jawa Timur
4.Jawa Tengah
5.Banten
6.Bali
7.NTB
8.Sulawesi Tengah
9.Sulawesi Tenggara
10. Sulawesi Selatan
11.Kalimantan Timur
12.Kalimantan Selatan
13.Riau
14.Seluruh Pulau Sumatera

Catatan: Selain werga pendatang dari daerah yang tidak disebutkan, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah tempat dia tinggal dengan pengawasan petugas Puskesmas wilaya bersangkutan.

(Marvel Pandeleke)