BOLMONG – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong dari PDI Perjuangan, Wolter Barakati belakangan heboh di media sosial (Medsos).

Politisi muda ini dituding selingkuh. Merasa tidak nyaman, Wolter akhirnya angkat bicara. Membawa kuasa hukum, ia mengklarifikasi status pernikahannya dengan membuat konferensi pers.

Jein Djauhari, kuasa hukum Wolter menyebut, status perkawinan Wolter tidak sah secara hukum karena tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolmut dan Bolmong. Artinya, kata dia, secara hukum tidak ada perselingkuhan.

“Kami sudah telusuri dan investigasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmut dan Bolmong, ternyata register perkawinan pak Wolter dan ibu Cecilia tidak terdaftar,” ujar Jein, Rabu (15/4/2020).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebut perkawinan nonmuslim harus tercatat di dinas catatan sipil dan kependudukan. Pencatatan tersebut penting untuk menentukan legalitas perkawinan sesuai norma hukum positif. Sah atau tidaknya perkawinan tergantung dari  proses pencatatan tersebut.

“Siapa pun bisa menikah secara agama, tapi untuk mendapatkan legalisasi harus diadakan pencatatan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Dikatakan Jein, saat perkawinan keduanya di Bolmut, syarat kelengkapan administrasi pencatatan tidak dipenuhi salah satu pihak.

“Jadi register perkawinannya tidak tercatat dan dengan demikian perkawinan itu tidak sah secara hukum,” kata dia. Dia kembali menegaskan tak ada perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan pada Wolter.

“Secara hukum tak ada perselingkuhan,” beber dia. Dia menyerahkan kepada Wolter untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Pak Wolter mengaku merasa sangat tidak nyaman, kami serahkan padanya jika ingin melakukan upaya hukum,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Wolter Barakati dituduh mempunyai wanita simpanan lain. Dia dilaporkan istrinya Cecilia Brenda Wowor ke Badan Kehormatan DPRD dan juga ke Partai PDI-Perjuangan. (Ebby Makalalag)