KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 68/W-KK/IV/2020, tanggal 20 April 2020, tentang perihal perubahan kedua surat edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL lingkup Pemkot Kotamobagu dalam upaya pecegahan Covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, tersebut menyatakan, ASN dan THL yang bertugas di rumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan wisata, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

Selain itu, ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP dan dalam melaksanakan tugas di rumah harus dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor.

“Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan,” tulis isi dari surat edaran tersebut.

Sementara itu, untuk jam kerja ASN di Pemkot Kotamobagu pada bulan Ramadhan tahun 2020 dikurangkan berdasarkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/452/IV/2020  tanggal 20 April 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, menyatakan, Pemkot Kotamobagu melaksanakan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam per minggu selama Ramadan.

Adapun, Senin sampai Kamis, masuk kerja 07.30-15.30 WITA, istirahat  12.00-12.30 WITA. Sedangkan  untuk Jumat masuk kerja pukul 08.00-10.30 WITA tidak ada Istirahat. (Yusuf Daud)