TAHUNA – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) memberi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe untuk tidak coba-coba mudik atau keluar daerah selama masa pandemi Covid -19, karena jika terbukti, sanksi tegas akan menanti.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKDD Sangihe, Steven Lawendatu. Dia menjelaskan, larangan mudik dan keluar daerah bagi ASN tersebut berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor 13 terkait pelarangan mudik bagi ASN, yang telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati, untuk melaksanakan work from home (WFH) serta instruksi bupati untuk tidak berpergian ke luar daerah bagi ASN di lingkungan Pemkab Sangihe.

“Jadi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, akan diberi sanksi tegas dan keras bagi ASN yang kedapatan terbukti melanggar aturan ini selama masa pandemi Covid-19. Sanksinya berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan atau pemberhentian dari ASN jika pelanggarannya sangat berat,” tegas Lawendatu, Selasa (28/4/2020).

Dikatakannya, sebagai tindak lanjut dari larangan mudik dan keluar daerah bagi ASN, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pencatatan bagi ASN yang mudik atau keluar daerah maupun bagi mereka yang datang ke Tahuna dengan kapal laut.

Meski hingga saat ini pihaknya belum mendapati ASN yang mudik atau keluar daerah, namun selaku pimpinan instansi teknis, dia mengingatkan bagi rekan-rekan ASN menaati isi Surat Edaran Menpan-RB serta instruksi Bupati jika tak ingin mendapat sanksi tegas. (Andy Gansalangi)