RATAHAN– Pemberlakuan jalur satu arah di pusat Kota Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), didapati belum maksimal. Masih sering para pengendara kendaraan melanggar aturan berlalu lintas sehingga membuat arus kendaraan kerap macet.
Menyikapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mitra Desten Katiandago mengungkapkan, pihaknya terpaksa harus menggunakan palang pembatas beton atau barier beton sementara.
“Harus diakui kesadaran warga khususnya pengendara terhadap keslamatan dan ketertiban berlalulintas masih kurang. Buktinya masih banyak yang menerobos jalur satu arah. Jadi dari evaluasi terpaksa kita harus pasang pembatas beton dibeberapa titik,” ungkap Katiandago, Rabu (29/4/2020).
Dia memastikan jika langkah tersebut sudah dikonsultasikan dengan Bupati James Sumendap. Pembatas beton tersebut dipastikannya tidak bersifat permanen, melainka bisa diangkat sewaktu-waktu. “Pemasangan nanti meliputi titik di depan bank Sulut dan Simpang tiga jembatan kelurahan Lowu. Ini dimaksudkan agar pengendara tertib berlalulintas dan tidak lagi menerobos melewati rambu larangan di jalur jalan satu arah,” terang Desten.
Diketahui, aksi terobos jalur satu ikut disikapi serius oleh Bupati James Sumndap. Bahkan bupati yang kerap tampil nyentrik ini ikut menghalangi aksi terobos lalu lintas oleh oknum pengendara mobil yang nekat menerobos jalur satu arah.
Sejumlah masyarakat pun ikut angkat bicara. Mereka berharap pemberlakuan satu arah harus dibarengi dengan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini agar ada efek jera bagi pengendara kumabal (Tidak menghiraukan aturan).
“Ini kan sudah lama diterapkan. Bahkan sosialisasinya sudah masiv dilakukan. Jadi kalau sampai saat ini masih asa yang melanggar, harus ditindak. Jangan lagi haya diberi peringatan ringan,” timpal Steyner Repi, salah satu warga. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan