RATAHAN- Pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) bagi jajaran aparatur negeri sipil (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diperpanjang hingga 4 Juni nanti. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 104/BMT/V/2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos mengatakan perpanjanban WFH dilakukan setelah mencermati situas pendemi diwilayah Kabupaten Mitra yang hingga satu pekan terakhir masih mengalami penambahan meski tidak signifikan.

“Tentu dimasa pendemi ini, kebijakan perpanjangan bekerja dari rumah berdasarkan berbagai indikator. Kita masih harus benar benar menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat termasuk kalangan ASN san THL,” sebut Lalandos kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan, meski masih memberlakukan WFH, ada beberapa kewajiban wajib yang harus diikuti oleh jajarannya. Termasuk pengecualian bagi beberapa pejabat tinggi pratama atau eselon dua, serta pejabat administrator yakni eselon tiga yang wajib untuk melakukan aktivitas di kantor.

“Di sisi lain memang harus ada pelayanan publik. Makanya beberapa pejabat memang diwajibkan untuk tetap masuk. Sedangkan sedangkan bagi pejabat pelaksana, pengawas, serta THL melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah, ” terangnya.

Dia menambahkan, nantinya kepala perangkat daerah menyusun jadwal serta tugas pokok yang akan dilaksanakan selama perpanjangan bekerja dari rumah ini, di setiap instansi,” ujar Lalandos.

Selain itu, bagi ASN diingatkan untuk tidak melakukan tugas di luar daerah, selama pandemi Covid-19.

“Bagi ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan tugas luar, terkecuali itu sangat penting,” tandasnya. (Marvel Pandaleke)