MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kabupaten/kota mantapkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, dimana tahapan akan segera dimulai, dengan menggunakan protokol Corona virus disease 2019 (covid-19)
Hal tersebut terlihat dari rakor online digelar daring KPU Sulut dengan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (2/6/2020). Berbagai hal terkait kesiapan melanjutkan tahapan yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Indonesia dibahas dalam rakor daring yang dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Mewoh mengatakan, jajaran penyelenggara pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2020 sekaligus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada semua tahapan pemilihan.
“Kita harus bersiap menjalankan tanggung jawab tahapan dengan prosedur yang berbeda dibanding pelaksanaan tahapan sebelum pandemi Covid-19,” ujar dia.
Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan, tahapan yang sangat dekat saat ini adalah pengaktifan kembali dan pelantikan badan penyelenggara ad hoc yakni PPK dan PPS, penyusunan daftar pemilih serta verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan.
“Dituntut kesiapan kita sebagai penyelenggara, dengan mengupayakan metode dan strategi baru,” terang calon Anggota KPI RI itu.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, menyebut perlunya KPU Kabupaten/Kota mendalami strategi terbaik dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan kepada pemilih. “Maupun bimbingan teknis kepada jajaran penyelenggara baik dengan metode langsung atau metode tidak langsung,” ujar Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat itu.
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, berharap agar KPU Kabupaten/Kota mulai mengkaji keputusan ataupun rancangan keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Tahun 2020.
“Saat ini PKPU terkait tahapan maupun teknis pemilihan lanjutan sementara digodok oleh KPU RI. segera setelah regulasi itu diundangkan kita harus langsung action untuk segera menyesuaikan dengan aturan baru, termasuk merevisi keputusan-keputusan KPU Kabupaten/Kota yang terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020,” beber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
Sementara untuk dukungan logistik dan anggaran, Sekretaris KPU Provinsi Sulut Pujiastuti mengatakan, KPU Kabupaten/Kota segera menyusun rancangan kebutuhan pemilihan.
“Terutama untuk mengakomodir kebutuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 untuk penyelenggara pemilihan maupun pemilih yang akan memberikan hak pilihnya,” harap dia.
Diketahui, sebagai peserta rakor adalah tujuh Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 yang masing-masing dihadiri Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Turut hadir para komisioner KPU Provinsi Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Meidy Tinangon, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman Saelangi, Ketua Divisi SDM dan Parmas.
Selain jajaran komisioner Rakor Daring tersebut turut dihadiri jajaran sekretariat dibawah pimpinan Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi bersama pejabat eselon III dan IV.
Seperti diketahui, di Provinsi Sulut akan diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada empat Kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tiga kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan