RATAHAN– Seiiring pemberlakukan new normal di tengah pendemi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pemerintah kabupaten membolehkan warganya untuk kembali beribadah di rumah ibadah.
Bupati Mitra James Sumendap mengatakan, keputusan membolehkan warga untuk beribadah di rumah ibadah didasarkan edaran Pemerintah Pusat.
“Bila sudah ada tempat ibadah yang menjalankan aktivitas dipersilakan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran Pemerintah Pusat,” kata Bupati, Senin (8/6/2020).
Juga, kata bupati, keputusan tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Akan tetapi dirinya berharap agar keputusan ini dibarengi dengan pemberlakuan protokol kesehatan.
“Warga harus ingat-ingat, mau ibadah di rumah gereja, masjid dan tempat ibadah lainnya, wajib taati protokol kesehatan. Jangan lalai dan bertindak sesukanya,” tukas Bupati.
Di pihak lain, diizinkan kembali beribadah di rumah ibadah disambut positif sejumlah warga. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kabupaten Mitra Artly Kountur mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan pemberitahuan dan pedoman yang diberikan pemerintah.
“Tentunya kami menyambut baik dan siap menyesuaikan sebagaimana panduan tatanan kehidupn baru. Protok kesehatan adalah hal wajib dan kami pastikan setiap masjid di Minahasa Tenggara akan mengikuti setiap pedomannya,” ujar Kountul. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan