MANADO – Sekira Sepuluh jabatan lowong di tingkat eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan akan terisi pejabat definitif dalam waktu dekat.

Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) memang tidak boleh dilakukan perombakan kabinet. Meski begitu, kata Kandouw, hal tersebut dikecualikan untuk pengisian jabatan yang kosong.

“Sesuai aturannya memang tidak bisa rolling jika menjelang pilkada. Tetapi kalau pengisian jabatan kosong bisa dilakukan asalkan sesuai dengan aturannya,” ungkap Kandouw, Rabu (17/6/2020).

Sementara itu, Asisten III Setdaprov Sulut, Asiano Gemmy Kawatu (AGK) menjelaskan, dalam pengisian jabatan kosong harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tinggal menunggu jawabannya, karena usulan sudah dikirim,” singkat Kawatu.

Sekedar diketahui, saat ini ada Sepuluh jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sulut masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Kebudayaan (Dikbud), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Kepala Biro Hukum. (rivco tololiu)