MANADO – Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, Pemprov Sulut mendukung dan menindaklanjuti langkah serta arahan pemerintah pusat untuk menyukseskan tahapan hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti.
“Kita siap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Olly, Kamis (18/6/2020).
Dia menyebut, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tentunya ada hal yang menjadi konsekuensi bagi petahana.
“Baik itu dari sisi menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah, maupun sebagai konsestan pada pilkada itu sendiri,” bebernya.
Olly meminta KPU dan Bawaslu dapat menjamin pergeseran waktu pelaksanaan pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020, tidak menghalangi kewajiban para petahana, termasuk dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah dalam mempercepat penanganan Covid-19.
“Nah, ini yang harus kita lihat. Jangan orang sudah ikut pilkada, tiba-tiba ada kepentingan macam-macam, tiba-tiba dirugikan. Ini yang memang harus dilihat, supaya demokrasi kita dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Kendati demikian, Olly mengaku secara pribadi lebih memilih pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2021, setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Sulut di periode pertama.
“Kalau pribadi saya, lebih baik setelah habis masa jabatan, kalau Covid-19 masih berkepanjangan. Karena kita tidak mungkin berhenti melakukan kegiatan membangun ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan sosial. Tidak mungkin kita tidak melakukan hal-hal seperti itu,” tandasnya. (rivco tololiu)