MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam waktu dekat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) New Normal.
Gubernur mengatakan, pergub yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak ada pelarangan dalam aktivitas perekonomian.
“Dilarang itu berkumpul. Seperti perkumpul di lapangan dan lainnya. Meski begitu, kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (18/6/2020).
Olehnya, orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai mengaku akan menerbitkan Pergub New Normal.
“Pergub baru itu akan mengatur beberapa hal soal aktivitas perekonomian,” ujarnya.
Olly mengatakan, setelah pergub tersebut diterbitkan, izin pembukaan tempat usaha lainnya seperti mal, bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Kalau mau buka, yah silahkan buka. Tapi izinnya ada di pemda atau instansi terkait,” pungkasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan