RATAHAN- Realisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pendemi Covid-19 menjadi tanda awas bagi para hukum tua (Kumtua) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dalam satu pekan terakhir, tercatat dua kumtua dinonaktifkan akibat penyaluran yang diduga bermasalah.
Terbaru, oknum SL, Kumtua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok harus menerima sanksi pemberhentian sementara lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tertangal 26 Juni 2020. Penonaktifan dirinya menyusul Kumtua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen yang juga bernasib serupa beberapa hari sebelumnya.
SL dinonaktifkan sekaligus diterbitkan SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan Harto Paendong yang dilakukan di Kantor DPMD, Jumat (26/6/2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.
“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong,” terang Lumingas.
Kesempatan yang sama, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa yang ada di Mitra.
“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” tegas Makalow.
Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.
“Selanjutnya harus ditegaskan jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang rinonaktifkan,” pungkasnya. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan