MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan kendaraan bermotor (ranmor) terhitung 1 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengatakan, keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan perhatian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kepada para wajib pajak ranmor menyikapi masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak ranmor yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus, atau terhitung selama dua bulan,” ungkap Atteng didampingi Kabid Bidang Pajak, June Silangen, Minggu (28/6/2020).
Atteng menjelaskan, keringanan pajak yang diberikan adalah pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) ranmor yang tetap setia membayar pajaknya di masa pandemi Covid-19.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi para wajib pajak ranmor yang tetap setiap melunasi kewajiban membayar pajak ranmor meski dalam situasi pandemi virus korona saat ini,” tuturnya.
Dia berharap, kebijakan keringanan pajak dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak supaya dapat cepat memanfaatkan waktu keringanan tersebut untuk membayar atau melunasi kewajibannya.
“Pajak ranmor merupakan satu keharusan yang harus dibayar oleh wajib pajak ranmor. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk menunjang program pem-
bangunan di Provinsi Sulut,” tuturnya.
Atteng menjelaskan, dalam upaya memaksimalkan program pembayaran pajak, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan di setiap UPTB Samsat yang tersebar di kabupaten/kota.
“Kita terus upaya pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat, yang salah satunya dalam penerapan protokol kesehatan tersebut,” tukasnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan