MANADO- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dalam salah satu bagiannya mengatur tentang status orang yang terkait Covid-19 ini.
Diketahui, dalam keputusan yang ditandatangani Terawan pada Senin (13/7/2020) itu, istilah-istilah yang sudah dikenal publik seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga orang tanpa gejala (OTG) diganti dengan berbagai istilah atau definisi operasional baru. Hal itu tertuang dalam BAB III tentang Surveilans Epidemiologi.
“Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” tulisnya dalam keputusan yang telah diunggah di situs resmi pemerintah yakni covid19.go.id, Selasa (14/7/2020).
Di KMK itu kemudian dijelaskan terkait istilah PDP diganti dengan istilah Kasus Suspek, dimana Kasus Suspek ialah seseorang yang memiliki salah satu dari beberapa kriteria berikut ini:
1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kemudian, Kasus Probabel dijelaskan sebagai Kasus Suspek dengan ISPA Berat atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR).
Selain itu, terkait Kasus Konfirmasi ialah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium (Lab) RT-PCR. Kasus konfirmasi terbagi atas Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) sendiri merupakan istilah baru yang menggantikan istilah lama OTG.
Lalu dijelaskan juga terkait Kontak Erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi Covd-19. Riwayat kontak yang dimaksdukan antara lain:
1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
2. Sentuhan fisik langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan