MANADO – Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan bahwa keterangan pers yang sebelumnya disampaikan oleh Hanafi Saleh, S.H. mengandung unsur hoaks.
Tudingan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
Dalam kesempatan itu, Hanafi Saleh menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak lawan. Namun demikian, ia memastikan timnya akan tetap memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga akan tetap melawan dalam koridor hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien maupun masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Hanafi, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. menjelaskan terdapat lima poin hukum yang menjadi dasar klarifikasi mereka.
Menurutnya, advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia juga menegaskan bahwa hak imunitas advokat mencakup kebebasan menyampaikan pokok perkara dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien. “Karena itu, pernyataan Hanafi Saleh harus dipahami secara utuh, bukan dipotong-potong,” tuturnya.
Selain itu, Santrawan menilai penggunaan istilah “berkali-kali” dalam pernyataan Hanafi memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan.
Dari sisi hukum pidana, Santrawan menyebut tidak terpenuhi unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Hanafi Saleh beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan unsur malicious intent, actus reus, dan mens rea, tidak ditemukan adanya niat jahat maupun perbuatan pidana dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Santrawan, tujuan utama pernyataan Hanafi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani serta menyampaikan bahwa putusan praperadilan yang telah dimenangkan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Santrawan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat proses penegakan hukum dengan memanfaatkan jabatan maupun kekuasaan.
Sebagai tindak lanjut atas tudingan hoaks tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menyiapkan laporan balik atas dugaan pemberian keterangan palsu. Mereka juga akan meminta perlindungan hukum kepada organisasi Peradi. (nando)


Tinggalkan Balasan